Cara Melawan Korupsi
Jihad Melawan Korupsi Kewajiban
Agama, Revolusi Tak Bisa Dihindarkan.
Minggu, 16 Oktober 2011 | 06:14 WIB
Wawancara khusus dengan Ketua Umum
DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab MA, seputar kasus
korupsi yang kian menjalar dari pusat hingga ke daerah-daerah. Bagaimana
pandangan Islam mengenai korupsi yang terjadi di Indonesia. Apa solusi Islam
untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Berikut ini kutipan wawancara bersama Tabloid Suara
Islam:
Sebagai pemimpin Laskar Anti korupsi
(LAKI) Pejuang, menurut Habib mengapa korupsi masih terus terjadi, bahkan
intensitasnya semakin meningkat meski telah ada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ?
Intesitas korupsi di Indonesia makin meningkat, karena
memang sistem politik dan ekonominya merupakan Sistem Korup. Nah, Sistem Korup
inilah yang telah mengebiri KPK agar tidak bisa kerja optimal dengan hasil yang
maksimal. Bahkan, kini KPK nya telah terperangkap dalam kubangan Sistem Korup
yang mengepungmya, sehingga mulai ada komunitas yang memplesetkan KPK sebagai
Komisi Perlindungan Koruptor.
Menurut penilaian Habib, bagaimana
kinerja KPK sekarang ini ?
Dalam sejumlah kasus langkah KPK patut dipuji dan diberikan
apresiasi, namun dalam sejumlah kasus lainnya KPK masih belum mampu melepaskan
diri dari intervensi rezim penguasa. Misalnya dalam Kasus Century, KPK hanya
berani menyentuh ekor bukan kepala. Padahal, kalau kita ingin tangkap ular,
ketok kepalanya maka ekor ikut lumpuh, tapi kalau ketok ekor maka kepalanya
"nyatek".
Menurut Habib, apakah mantan ketua
KPK Antasari Azhar menjadi korban fitnah kekuasaan sehingga dihukum 18 tahun
penjara ? Apakah Antasari Azhar masih pantas untuk memimpin KPK ?
Terlepas soal salah tidaknya Antasari Azhar dalam kasus yang
dihadapinya, yang jelas Antasari telah membuat rezim penguasa menjadi murka.
"Kesalahan" Antasari terhadap rezim penguasa ada tiga : Pertama,
nekat memenjarakan besan Presiden. Kedua, mencoba mengungkap kejanggalan
pengadaan IT di KPU. Ketiga, mulai menyentuh soal penggelembungan suara dalam Pemilu.
Disini, langkah Antasari harus dipuji dan wajib didukung sepenuhnya, bahkan
Antasari menjadi ikon perlawanan terhadap koruptor.
Sedang Kasus Antasari terkait wanita dan pembunuhan harus
diadili seadil-adilnya, tanpa rekayasa dan intervensi dari pihak mana pun. Jika
tidak terbukti, maka Antasari harus segera dilepaskan dan mesti direhabilitasi
serta dikembalikan jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Namun, jika terbukti
bersalah, tentu Antasari harus bertanggung-jawab, sehingga tidak pantas lagi
memimpin KPK. Jadi, serahkan saja kasus Antasari kepada proses hukum yang
jujur, adil dan amanah.
Selain itu, Kasus Antasari harus jadi pelajaran bagi
Pimpinan KPK lainnya. Artinya, jika Antasari tidak salah dan hanya menjadi
korban fitnah, maka Pimpinan KPK lainnya harus siap menghadapi resiko serupa
dalam memimpin KPK, jangan justru menjadi takut di-"Antasarikan",
sehingga yang semula suaranya "garing" jadi berubah
"lembek" bagai "kerupuk disiram air". Sebaliknya, jika ternyata
Antasari terbukti bersalah dan memang tidak bersih, maka ke depan yang harus
duduk sebagai Pimpinan KPK harus "bersih", sehingga rezim jahat mana
pun tidak punya celah untuk memeras Pimpinan KPK, apalagi mengkriminalkannya.
Apakah KPK sekarang dalam menindak
koruptor melakukan tebang pilih ?
Karena KPK masih belum mampu melepaskan diri dari intervensi
rezim penguasa, maka KPK dipaksa untuk tebang pilih. Selama ini KPK berdalih
"Prioritas Kasus" untuk menjustifikasi tebang pilihnya. Andai kata
pun kita terima alasan tersebut, mestinya prioritas itu mengacu kepada teori
Top Down yaitu dari atas ke bawah, bukan Botton Up yaitu dari bawah ke atas.
Ambil pelajaran dari "Wudhu", basuh muka dulu baru kaki, bukan kaki
dulu baru muka. Artinya, bersihkan korupsi mulai dari Presiden dan Pimpinan
Lembaga Tinggi Negara lainnya, lalu para menteri dan anggota dewannya,
selanjutnya Gubernur dan dirjen serta terus ke bawah. Jangan terbalik !
Selain itu, prioritaskan kasus besar daripada kasus
menengah, apalagi kasus kecil. Walau pun kasus besar itu rumit dan penuh
bahaya, karena KPK itu dibentuk justru untuk menyelesaikan yang rumit dan
berbahaya. Artinya, prioritaskan dulu korupsi kelas "Hiu" daripada
kelas "Kakap", jangan terbalik. Kalau perlu, yang "Teri"
hingga "Kakap" serahkan saja ke polisi, agar KPK hanya fokus
menangani yang kelas "Hiu" dan "Paus" dengan segala
marabahayanya. Kalau takut, ya jangan jadi Pimpinan KPK ! Minggir saja,
serahkan kepada yang bersih dan punya nyali !
Mengapa KPK tidak berani
menindaklanjuti kasus Century meski sudah ada keputusan Pansus Century DPR ?
Itu tadi, KPK masih berada dalam cengkeraman rezim penguasa.
Ada yang mengatakan bahwa KPK
terpaksa tebang pilih untuk "keselamatan negara", karena jika semua
kasus korupsi dibuka, maka negara ini bisa bubar. Bahkan salah seorang pengacara
Nazarudin juga punya pernyataan serupa bahwa jika semua yang diketahui
Nazaruddin dibuka ke publik, maka Indonesia bisa bubar ?
Omong kosong !!! Walau pun korupsi semua instansi pemerintah
dan semua pejabat di Indonesia dibuka KPK atau siapa pun, maka NKRI tidak akan
bubar ! FPI dan FUI serta LAKI PEJUANG bersama semua Barisan Pemuda Indonesia
dan segenap komponen bangsa lainnya yang masih bersih siap setiap saat
mengambil-alih negara dan menyelamatkannya dari kejahatan para bangsat perampok
harta rakyat. Untuk keselamatan bangsa dan negara, kita bisa potong satu sampai
dua generasi melalui revolusi!
Bagaimana cara membersihkan
Indonesia dari para koruptor ?
Pertama, ganti Sistem Korup dengan Sitem
Islam. Kedua, tegakkan Syariat
Islam di semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa intimidasi mau
pun diskriminasi terhadap penganut agama lain. Ketiga, didik anak Indonesia sejak dini melalui kurikulum
pendidikan sekolah di semua jenjang bahwa korupsi adalah dosa besar dan musuh
semua agama serta perbuatan keji yang sangat menjijikkan. Keempat, buat program "Sejuta
Da'i Lawan Korupsi" dan bukakan akses da'wahnya ke semua instansi serta
semua institusi informasi dan komunikasi, baik negeri mau pun swasta.
Kelima, bebaskan KPK dari segala intervensi
dan bersihkan dari oknum yang "tidak bersih" atau bermasalah. Keenam, bubarkan semua Partai Korup
dan LSM Komprador serta Ormas Liberal yang menjadi kaki tangan Neolib dan
Nekolim. Ketujuh, hukum semua
koruptor tanpa pandang buluh, presiden sekali pun jika korupsi maka hukum mati.
Kedelapan, sita semua harta
koruptor untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Kesembilan, buka lapangan kerja yang halal seluas-luasnya dengan
standar gaji yang sebagus-bagusnya serta buat pemerataan kesejahteraan dari
pusat sampai ke daerah. Kesepuluh,
jaga keutuhan NKRI, tegakkan kedaulatan negeri, tolak segala intervensi dan
nasionalisasikan semua perusahaan asing yang mengendalikan kebutuhan vital
rakyat, bangsa dan negara. Intinya, ganti rezim ganti sistem !
Apakah para koruptor wajib dihukum
mati seperti di China mengingat kerugian negara sangat besar ? Jika ya, apa
dalilnya dari Al-Qur'an atau As-Sunnah ?
Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka
masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan,
sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah : 38. Dan sebagaimana pula
Rasulullah SAW telah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap seorang wanita
dari Bani Makhzum dalam kasus pencurian.
Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai
ta'zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak
bertentangan dengan ketentuan syar'i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat
dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong
tangan. Bahkan bisa mencapai hukuman mati jika sudah mencapai tingkat yang
sangat membahayakan, karena termasuk katagori kerusakan tingkat tinggi yaitu
"Fasad fil Ardhi" sebagaimana firman Allah SWT QS.5.Al-Maa-idah : 33.
Karenanya, usul saya, jika korupsi di bawah seratus juta potong saja tangannya
sesuai hukum pidana pencurian dalam Islam. Jika korupsi di bawah satu milyar
potong tangan dan kakinya secara silang (tangan kanan dan kaki kiri) sesuai
hukum perampokan dalam Islam. Ada pun jika korupsi di atas satu milyar maka
hukum mati saja sesuai hukum perampokan tingkat tinggi dalam Islam.
Mengapa Presiden SBY tidak mampu
bertindak tegas terhadap para koruptor, sebagaimana mantan PM China Zhu Rong
Zhi yang menghukum mati para koruptor ?
SBY nya sendiri bermasalah !
Banyaknya koruptor di negeri ini,
apakah karena sistimnya ataukah karena para pejabatnya tidak amanah ?
Keduanya.
Dengan banyaknya kasus korupsi
yang terjadi di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, apakah Indonesia sedang
menuju pada negara gagal dan negara kleptokrasi ?
Ya.
Apakah perlu digerakkan jihad
melawan korupsi melalui revolusi rakyat seperti di Timur Tengah ?
Jihad melawan korupsi adalah kewajiban agama. Revolusi tidak
bisa dihindarkan, karena Reformasi sudah gagal total, bahkan kini Reformasi
sudah berubah jadi "Repotnasi".
Apakah korupsi mampu diberantas
melalui penerapan syariah Islam di Indonesia ?
Pasti ! Karena Hukum Islam itu sempurna datang dari Yang
Maha Sempurna.
Allah SWT adalah Pencipta manusia dan alam semesta, sehingga
Allah SWT adalah yang paling tahu tentang kelebihan dan kekurangan makhluk
ciptaan-Nya, serta Maha Tahu tentang aturan hidup macam mana yang terbaik
untuk makhluk ciptaan-Nya terrsebut. Nah, Allah SWT sebagai Pencipta
tentu paling berhak membuat aturan hidup bagi makhluk ciptaan-Nya. Dan Allah
SWT sebagai Dzat yang paling tahu tentang kebutuhan makhluk-Nya tentu menjadi
yang paling pantas untuk membuat aturan yang sesuai dengan karakter makhluk
yang diciptakannya. Nah, Allah SWT Sang Pencipta Yang Maha itu telah menurunkan
"kitab panduan" sebagai pedoman hidup manusia ciptaan-Nya yaitu
Al-Qur'an berikut penjelasannya yaitu As-Sunnah.
Ibarat barang elektronik yang diproduksi sebuah pabrik, maka
tentu pabrik tersebut yang paling tahu tentang kelebihan dan kekurangan barang
ciptaannya, serta paling tahu tentang cara mengoperasikan dan mangatasi
problemnya, sehingga pabrik itulah yang paling berhak membuat "Buku
Panduan" nya. Barangsiapa ingin mengoperasikan suatu merk barang
elektronik bukan dengan buku panduan dari pabrik yang memproduksinya, apalagi
mengoperasikan TV dengan buku panduan AC, atau mengoperasikan Mobil dengan buku
panduan Motor, tentu akan terjadi "Kerusakan". Begitu pula,
barangsiapa ingin mengoperasikan "kehidupan manusia" dengan buku panduan
bukan dari Pencipta manusia itu sendiri, maka ibarat mengoperasikan pesawat
mutakhir super canggih yang sempurna dengan "panduan becak", maka
niscaya akan "nyungsep" pesawat tersebut sehingga akan terjadi
kerusakan dan kehancuran.
Kesimpulannya, hukum mana lagi yang bisa mengatur kehidupan
manusia dengan baik, kalau bukan hukum yang datang dari pencipta manusia itu
sendiri. Hukum Adat dan Hukum Sipil mana pun di dunia tak ada yang mampu
menandingi Hukum Allah SWT. Firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah : 5 dengan
secara tegas telah menandaskan hal ini.
Dengan situasi sosial politik
sekarang termasuk banyaknya koruptor yang dilindungi negara, apakah rezim SBY
masih akan mampu bertahan hingga 2014 ?
Rezim SBY sudah gagal memimpin, kalau masih mau berkuasa
lagi, sungguh tidak tahu malu !
Terakhir, bagaimana langkah awal
LAKI PEJUANG dan perjuangannya ke depan ?
Langkah awal LAKI PEJUANG adalah menyatukan semua potensi
bangsa, muslim mau pun non muslim, agamis mau pun nasionalis, kecuali Liberal
dan Aliran Sesat serta para Koruptor, di seluruh tanah air untuk maju bersama
menyelamatkan negara dari korupsi. Perjuangan ke depan akan sangat berat, tapi
jika dilaksanakan dengan iman dan taqwa akan menjadi ringan. Karenanya, para
Pejuang LAKI harus bersih, jujur dan amanah, serta tegas dan berani, sekaligus
kompak dan bersatu. Ayo, basmi korupsi ! Ayo, ganyang koruptor ! Allahu
Akbar !. [slm/fpi]
Komentar
Posting Komentar