Rokok Itu Haram
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi,
akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal
yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta
adalah hal yang haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok;
1. Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka
semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS.
Al A’raf: 157)
-
Bukankah rokok
termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
2. Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam
kehancuran” (QS. Al Baqarah: 195)
-
Padahal rokok bisa
menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC.
3.
Firman Allah: “Dan
janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.An Nisa: 29)
-
Padahal merokok
merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
4.
Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi,
Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada
manfaat dua hal tersebut.” (QS. Al Baqarah: 219).
-
Demikian pula dengan
rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok
sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.
Firman Allah: “Dan
janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan
hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra:26-27)
-
Telah jelas bahwa
merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta
benda.
6.
Allah berfirman
tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon
yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa
menghilangkan rasa lapar.” (QS.AlGhasiyah:6-7)
-
Demikian pula dengan
rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa lapar, sehingga rokok itu menyerupai
makanan penduduk neraka.
7.
Sabda Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang
lain.” (HR. Ahmad, shahih)
-
Padahal rokok itu
dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakan harta.
8.
Sabda Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara
untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan
banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Padahal merokok
termasuk membuang harta.
9.
Sabda Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan
diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
-
Artinya setiap umat
Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang berbuat dosa dengan
terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu,
bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka.
10.
Sabda Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari
Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.Bukhari)
-
Bau tidak sedap karena
merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga terutama malaikat dan
orang-orang yang shalat di masjid.
11.
Sabda Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bisa
bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat perkara, (yakni);
tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia
memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.”
(HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami dan Kitab
Silsilah Shahihan)
-
Padahal seorang
perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang haram. Benda yang
sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang berada di dekatnya.
12.
Sabda Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah besarnya dapat
memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit.” (HR. Ahmad
dan lain-lain, shahih)
-
Padahal asap rokok
dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk orang yang tidak terbiasa
merokok; atau pada saat perokok menghisap asap dalam jumlah yang banyak maka
orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini telah ditegaskan oleh seorang dokter
dari Jerman dan seorang perokok yang pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.
13.
Sabda Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang
putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja
di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak
bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang menunjukkan keharaman
rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus bagi perokok yang masih
suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika rokok tidak haram mengapa
mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci yang lain. Namun kalian malah
memilih merokok di tempat pemandian umum, tempat-tempat hiburan dan
tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada
yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai jawaban kami katakan,
“Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap. Bukankah makruh itu lebih
dekat kepada haram daripada ke halal!
14.
Perhatikanlah hadits
Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini: “Sungguh hal yang halal itu
jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun diantara keduanya terdapat
perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui
perkara-perkara tersebut. Barang siapa berhati-hati terhadap hal yang tidak
jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.
Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah
terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti
seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia
akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).Ω
Komentar
Posting Komentar