Rokok Itu Haram
No Smoking, Tidak Merokok Karena Allah.
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di
zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal,
semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan
menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan
keharaman rokok;
1.
Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka
semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS.
Al A’raf: 157)
-
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan
berbau tidak enak?
2.
Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam
kehancuran” (QS. Al Baqarah: 195)
-
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai
penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC.
3.
Firman
Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.An Nisa: 29)
-
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara
pelan-pelan.
4.
Ketika menjelaskan
tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi)
lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.” (QS. Al Baqarah: 219).
-
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya
lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung
manfaat.
5.
Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros,
sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara
setan.” (QS. Al-Isra:26-27)
-
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan
boros dan menghambur-hamburkan harta benda.
6.
Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada
makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak
menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.”
(QS.AlGhasiyah:6-7)
-
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan
menghilangkan rasa lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk
neraka.
7.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh
membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
-
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun
orang lain serta menyia-nyiakan harta.
8.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya
Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan
harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Padahal merokok termasuk membuang harta.
9.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa)
umatku dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
-
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan
kecuali orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para
perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk
berbuat kemungkaran seperti mereka.
10.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa
beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.”
(HR.Bukhari)
-
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri,
anak dan tetangga terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
11.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua
telapak kaki seorang hamba bisa bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya
mengenai empat perkara, (yakni); tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa
ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan;
untuk apa ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani
dalam kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
-
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk
membeli rokok yang haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu
orang lain yang berada di dekatnya.
12. Sabda Nabi shollallaahu
‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah besarnya dapat memabukkan, maka
statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain,
shahih)
- Padahal asap rokok dalam
jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk orang yang tidak terbiasa
merokok; atau pada saat perokok menghisap asap dalam jumlah yang banyak maka
orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini telah ditegaskan oleh seorang dokter
dari Jerman dan seorang perokok yang pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di
atas.
13. Sabda Nabi shollallaahu
‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka
hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di
rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski
dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di
atas. Khusus bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan,
“Jika rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum, tempat-tempat
hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh
saja. Sebagai jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian
hisap. Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
14. Perhatikanlah hadits Nabi
shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini: “Sungguh hal yang halal itu jelas
dan haram pun juga sudah jelas. Namun diantara keduanya terdapat
perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui
perkara-perkara tersebut. Barang siapa berhati-hati terhadap hal yang tidak
jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.
Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah
terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti
seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia
akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).Ω
Home | News | Dunia Islam | Kuliah | Remaja | Sastra | Hiburan | Tips & Trick |
lmu Dunia
Komentar
Posting Komentar