Fungsi Zakat

Salah Satu Fungsi Zakat Itu untuk Menekan Kemiskinan

UMAT Islam selalu diperintah berzakat bagi yang berkemampuan. Lalu, bagaimana seharusnya pemberdayaan zakat itu sendiri agar sampai sasaran yang diharapkan Ada yang bertanya, bo-lehkah zakat itu. untuk membangun Masjid, termasuk misalnya untuk membangun madrasah ? Pertanyaan Ini cukup menarik, sebab penyaluran zakat itu sudah ditentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya.

Lalu terkait pertanyaan itu ada yang membolehkan dan ada yang tidak, tetapi yang perlu dicatat, bahwa zakat itu bukan satu-satunya sumber untuk membangun masjid. Dalam Al-Quran tentang mereka yang berhak menerima zakat yaitu Surat At-Taubah ayat 60, artinya Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekaan hamba saha-ya. untuk (membebaskan) orang yang berhutang, fi sabilillah ( untuk Jalan Allah). Ibn sabil ( orang yang sedang dalam perjalanan), sebagai kewajiban dari Allah SWT. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Bagaimana kalau zakat itu dipakai untuk membangun masjid atau madrasah itu apakah digolongkan dalam kategori fi sabilillah? Nabi Muhammad saw ketika itu memberikan zakat kepada pejuang-pejuang di jalan Allah yang secarasukarela (milisi), dan memang sebagian besar pejuang di masa Nabi itu milisi. Baru pada masa sahabat Umar Ibn Khalab ada pasukan atau tentara Islam. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pembagian zakat Itu terserah imam, kalau yang diberikan hanyauntuk satu asnaf (bagian) dari yang berhak menerima itu. menurut pendapat Imam Abu Hanifah silahkan saja.

Ulama-ulama mutaak-hirin sesudah abad ke 5 sampai sekarang ini men-lawil kata fi sabilillah dipersamakan dengan Maalul Masholih yaitu pos keuangan, dana untuk berbagai sumber, termasuk dari rampasan perang. Makna fi sabilillah diperluas, yaitu apa-apa saja untuk kebutuhan di Jalan Allah termasuk untuk membangun masjid.
Di zaman Nabi, Amil (yang mengelola zakat) Itu merupakan motornya zakat, mereka yang mengurus mulai dari proses hinggapendistribusiannya, termasuk memberikan pembinaan kepada yang menerima, seperi,! kepada para fakir dan miskin.

Ada data dalam sejarah, pada prinsipnya zakat itu untuk menekan nngka kemiskinan, bukan untuk memelihara kemiskinan. Buktinya dalam sejarah, mulai zaman Nabi, Khalifah sampai pada masa Umar bin Abdul Aziz, ketika itu saat akan menyalurkan zakat merasa kesulitan karena hampir tidak ada lagi yang menerima zakat, Itu menunjukkan penekanan kemiskinan berhasil. Jadi bagaimana dengan zakat Itu mampu menekan jumlah kemlsklnan/kemelaratan.
Amil merupakan pengelola zakat, termasuk badan-badan zakat yang ada itu tugasnya bukan hanya menerima dan memproses saja, tetapi berkewajiban juga dalam pendistribusiannya, termasuk bagaimana dalam membina dan memberikan pembinaan kepada fakir miskin yang menerima zakat itu. Amil Zakat diharapkan bisa ikut serta memberdayakan zakat secara benar dan tepat.

Tentu, diharapkan zakat yang diterima liu tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi bagaimana bisa diberdayakan untuk mengangkat perekonomian mereka, misalnya dipakai untuk modal usaha, atau mereka diberikan alat kerja sehingga mereka bisa terangkat kehidupannya menjadi lebih baik.

Khoirony


Komentar