Senat mahasiswa
Senat mahasiswa adalah organisasi
mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun
1978. Sejak 1978-1989, senat mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan
di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga mahasiswa jurusan atau himpunan mahasiswa jurusan, yang
berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada
umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai lembaga eksekutif, sedangkan fungsi
legislatifnya dijalankan organ lain bernama badan perwakilan mahasiswa (BPM).
Pada
tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat
perguruan tinggi namun model student government ala dewan
mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan
para ketua organisasi mahasiswa intrakampus yang ada: ketua umum senat
mahasiswa fakultas, ketua umum BPM, dan ketua umum unit kegiatan mahasiswa.
Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori
oleh UGM, senat mahasiswa memakai
model student government.
Senat
mahasiswa kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif, termasuk di tingkat
fakultas. Lembaga eksekutifnya adalah badan pelaksana senat mahasiswa.
Belakangan nama badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis,
badan eksekutif mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung
jawab kepada sidang umum senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga
sama-sama dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum
Komentar
Posting Komentar