Unit kegiatan mahasiswa (UKM)
Untuk
lebih mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ
lain yang disebut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan
keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan
Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari Dewan Mahasiswa. Ketika
dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini
kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
Unit
Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan
Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen
Mahasiswa, Pers Mahasiswa,mahasiswa pecinta alam (mapala) Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan
sebagainya).
Karena
pentingnya Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di wajibkan untuk
mengikuti minimal satu dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan
Tinggi.dan seluruh ukm yang ada di kampus itu dibawahi oleh pemerintahan
mahasiswa.
Komentar
Posting Komentar