Remaja 72 - Pelarangan Miras Bagi Seluruh Umat Islam, Bukan Anak-Anak Saja
Bukan rahasia
umum kalau sejumlah minimarket menjual minuman beralkohol. Meski hal itu
diperbolehkan, namun lain soal kalau anak usia dini yang di bawah 21 tahun yang
membeli. Demikian pemberitaan yang beredar. Fenomena "Menghalalkan apa
yang telah Allah Haramkan" mengemuka sedemikian tegas.
Seiring
menjamurnya minimarket, sangat mudah pula untuk menemukan rokok dan minuman
beralkohol yang dibeli oleh anak di bawah umur. Hal itu memicu keprihatinan
masyarakat agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas.
Sebetulnya
bukan kali ini saja masyarakat dibuat resah oleh swalayan dan minimarket yang
menjual minuman keras dan kini berada hanya beberapa ruman saja dari teman
bermain anak-anaknya. Kekhawatiran semakin bertambah dengan diabaikannya para
pembeli yang terlihat masih di bawah umur tesebut, tak pernah ditanyakan
identitasnya oleh pelayan minimarket tersebut.
Sesungguhnya
bagi umat Islam, apalagi mayoritas di Indonesia dan terbesar di dunia,
pelarangan ditujukan bagi semua umat islam, bukan cuma anak-anak.
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan sembahyang; maka berhentilah kamu. (QS.AlMaidah 91).
Pertanyaannya
adalah kenapa khamr diharamkan dalam ajaran Islam? Biasanya orang yang meminum
khamr akan mengalami kehilangan kesadaran, karena akal budinya sudah hilang.
Sehingga, orang yang mabuk karena meminum khamr dapat berbuat sekehendak
hatinya tanpa ada kontrol dari akal budi yang memang dianugerahkan oleh Allah
SwT kepada manusia yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berkarya dan
berinovasi, sekaligus dapat membedakan antara yang haq (benar) dengan yang
bathil (salah).
Peminum khamr
akan menenggelamkan dirinya kepada perbuatan-perbuatan jahat lainnya, membunuh,
mencuri, berzina atau memperkosa. Kalau diibaratkan dengan mata rantai, meminum
khamr merupakan awal dari mata rantai kejahatan.
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS. Al Maa'idah:90)
Dari Surat Al
Maa'idah ayat 90-91 tersebut dijelaskan mengapa Allah melarang minum Miras
(Khamr), selain dapat melalaikan umat Islam dari ibadah kepada Allah, juga agar
manusia memperoleh keberuntungan baik di dunia dan akherat, ALLAH yang
Menjaminnnya!
Jika menilik sejarah,
bahkan kekhalifan Utsmaniyah di Turki dan umat Islam di Andalusia (Spanyol)
hancur karena umatnya dilalaikan dengan minuman keras (Miras) dah lalu mereka
sedikit demi sedikit hancur keimanan dan kekuatan umat islam semakin lemah
akibat perbuatannya tersebut.
Inilah makar
Global Yahudi agar manusia lalai dan "Menghalalkan Apa Yang Telah Allah
Haramkan, dan MenHaramkan Apa Yang Telah Allah Halalkan.."
Desvan
Komentar
Posting Komentar