8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat dari Amil Ponpes Al Iman

Berikut ini 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat yang kami kelola sebagai bentuk amanah yang dibebankan kepada kami. Sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an Al-Karim Allah Ta’ala berfirman :

: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]
Berdasarkan ayat diatas maka ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut :

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
 Dari kedelapan kelompok diatas yang menjadi prioritas kami adalah kelompok fakir dan miskin, selebihnya jika dana yang diamanahkan kepada kami masih mencukupi maka baru kelompok-kelompok yang dibawahnya.

          Dan sebagai gambaran lebih terperincinya maka sebagai berikut :
                            foto ilustrasi
1.    Kelompok fakir dan miskin yang menerima dana zakat dari Amil kami terdiri dari :
a.    Santriwan/Santriwati Asuh yang kami ayahi
b.    Fakir dan miskin yang ada disekitar ponpes Al-Iman dan jika dana mencukupi maka bisa sampai fakir miskin yang ada didesa kita dan desa sekitar desa kita.
c.    Anak-anak yatim

2.    Riqob ( hamba sahaya ) sementara tidak ada penyaluran kepadanya
3.    Ghorim ( orang yang dililit hutang ) yang kami dahulukandan utamakan adalam ghorim dari kalangan para da’i, imam masjid, para mu’alimin dan masyarakat yang hatinya terpaut dengan masjid.
4.    Mu’alaf ( orang yang baru masuk islam ) belum kita adakan
5.    Fisabilillah ( pejuang dijalan Allah ) belum kita adakan
6.    Ibnu sabil ( orang dalam perjalanan ) belum kita adakan
7.    Amil zakat ( panitia penerima dan pengelola zakat ) jika dana zakat setelah penyaluran untuk kelompok yang kami beri diatas masih tersisa amil akan mendapatkan seperdelapan dari total yang terhimpun sesuai ketentuan syari’ah.




Komentar