Tidak halal darah seorang muslim kecuali

Dari Ibni Mas’ud ra. telah berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara: Duda/janda yang berzina, Pembunuhan dibalas bunuh, Orang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama’ah (murtad).”
(Bukhari – Muslim)

Komentar